Pemerintah Menyita 49 Aset Tanah untuk Lunasi Piutang BLBI Agustus 29, 2021 Dapatkan link Facebook X Pinterest Email Aplikasi Lainnya Pemerintah resmi menyita 49 aset tanah sebagai tindak lanjut pelunasan piutang negara dalam kasus Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Aset-aset yang disita tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Tangerang, Bogor, Medan, hingga Pekanbaru.Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penyitaan ini kelanjutan dari pemanggilan sejumlah pihak oleh Satuan Tugas (Satgas) BLBI. Setelah dilakukan pemanggilan, pemerintah akan meminta para obligor untuk melunasi piutangnya.“Setelah dilakukan pemanggilan kemudian akan dilakukan langkah selanjutnya. Tentunya untuk mendapatkan kembali hak pemerintah atas BLBI yang sudah lebih dari 22 tahun yang lalu,” ungkap Menkeu dalam konferensi daring, Jumat, 27 Agustus 2021.Sejumlah aset tanah yang disita oleh negara di antaranya tanah dan bangunan seluas 25 hektare (ha) yang berlokasi di Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten, tanah seluas 3.295 meter persegi di Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108 Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.Ada tanah seluas 15.785 meter persegi dan seluas 15.708 meter persegi di Jalan Bukit Raya, Gang Kampar 3, Kawasan Kilang Batang, Bukit Raya, Pekanbaru, serta dua bidang tanah dengan total 5.440.020 meter persegi Desa Cikopo Raya, Kecamatan Jasinga, Bogor, dan satu bidang tanah di Desa Neglasari seluas 2.991.360 meter persegi.“Tim akan melakukan pemasangan tanda bahwa aset ini dimiliki negara. Plangnya banyak dari institusi di situ tidak hanya dari Kementerian Keuangan tapi ada dari kepolisian, Kejaksaan, Polhukam, ATR, Kemenkum HAM dan lain-lain,” ujar Menkeu. Komentar
Komentar
Posting Komentar