Kemenparekraf Janji Percepat Regulasi Kekayaan Intelektual ke Agunan Pinjaman

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno memerintahkan para pejabat Kemenparekraf agar bisa mempercepat regulasi yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual atau Intellectual Property (IP) yang akan bisa dijadikan sebagai collateral atau agunan pinjaman.

Kementeriannya, menurut Sandiaga, sedang menyiapkan regulasi di Kementerian Hukum dan HAM dan dalam hitungan minggu dirinya meminta kepada kepada para pejabat Kemenparekraf agar mempercepat proses regulasi tersebut. “Ini perintah! Perintahnya adalah percepat proses untuk regulasi yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual yang akan bisa dijadikan sebagai collateral atau jaminan pinjaman,” ujar Sandiaga, Senin, 30 Agustus 2021.

Dengan konsep itu, menurut Sandiaga, Menparekraf bisa menjalin kolaborasi mengingat regulasinya sudah ada, salah satunya berencana ingin berkolaborasi dengan Menteri BUMN Erick Thohir agar bank-bank Himbara untuk memberikan akses kredit kepada hak kekayaan intelektual Indonesia baik yang dikelola BUMN maupun yang dikelola swasta untuk dibukakan pintunya agar mendapatkan permodalan.

“Karena tentunya dengan memiliki satu hak kekayaan intelektual, maka pencipta karya tidak akan berhenti di situ. Kita harus mengembangkan mulai dari animasinya, merchandise-nya, dan sebagainya,” ungkap Sandi. Ini suatu langkah kolaborasi yang konkrit dan Jakarta adalah episentrum bagi ekonomi kreatif.

“Menurut saya ini adalah potensi kita khususnya Jakarta, kita munculkan suatu terobosan, paling tidak ini akan menjadi warisan atau legacy daripada bapak Presiden Joko Widodo dalam periode pemerintahan keduanya agar industri ekonomi kreatif dan ekosistem ekonomi digital kita melakukan terobosan dari segi pembiayaan, ketika hak kekayaan intelektual bisa menjadi akses pembiayaan,” kata Sandi.

“Dan Jakarta akan menjadi poros utama penggerak ekonomi kreatif bangsa. Kalau saya melihat bola saljunya ini luar biasa dapat diciptakan begitu beberapa kekayaan intelektual kita mendapatkan pendanaan,” ujar Sandi.

Sandiaga juga menyiapkan rancangan peraturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif yang mengatur skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, IP. Begitu sudah daftar kekayaan intelektual bisa dijaminkan ke perbankan dan bisa digunakan sebagai aset. Jadi tidak perlu pinjam kolateral, tidak perlu pinjam agunan. Aturan ini dibuat dalam rangka membuat sistem pemasaran produk ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual.

Pembiayaan dengan skema ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif untuk mendapatkan modal usaha. Dengan demikian, akses pembiayaan pelaku ekonomi kreatif dengan aspek memadai bisa dihadirkan pemerintah lalu direalisasi dan dieksekusi.

Komentar

Posting Komentar